Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-10 Tahun Sidang 2025

- Admin

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotan Pena – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-10 pada Tahun Sidang 2025, dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Acara tersebut digelar di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pada Kamis, (10/04/2025).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM. Selain itu, turut hadir pula Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.

Agenda rapat paripurna tersebut adalah Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang PDRD. Proses ini merupakan tindak lanjut dari:

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.13.1/1415/Kedua Tanggal 27 Maret 2025 tentang Hasil Evaluasi Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 dan;

*Surat Bupati Sukabumi Nomor : 900.1.9/3031/Hukum/2025 tentang Permohonan Paripurna Raperda.

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menekankan bahwa kedua regulasi nasional tersebut menjadi landasan pokok kebijakan pajak dan retribusi dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Lebih lanjut, Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Beberapa penyesuaian signifikan yang diusulkan dalam Raperda tersebut antara lain:

Wakil Bupati juga mengingatkan akan pentingnya revisi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Sesuai ketentuan, Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi wajib melakukan perubahan dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil evaluasi. Keterlambatan dalam merevisi dapat berakibat pada sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi berharap agar DPRD dapat menerima rancangan peraturan daerah ini dan mengadakan pembahasan lebih lanjut, sehingga menghasilkan peraturan yang optimal dan selaras dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi, namun juga meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel sorotanpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adi Maulana (Ajaw) Ungkap Sertifikat Rumah Orang Tuanya Hilang, Proses Penggantian Sudah Ditempuh
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-13 Tahun Sidang 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-12 Tahun Sidang 2025
Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Al-Fasdu Hadir di Kota Sorong: Pengobatan Alternatif Sesuai Tuntunan Sunnah, Terbukti Di tempat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-11 Tahun Sidang 2025
Paripurna DPRD, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar Raperda Pajak dan Retribusi
Kepala Dinas Pertanian Hadiri Apel Pagi dan Halal Bihalal Bersama Bupati Sukabumi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 20:03 WIB

Adi Maulana (Ajaw) Ungkap Sertifikat Rumah Orang Tuanya Hilang, Proses Penggantian Sudah Ditempuh

Kamis, 17 April 2025 - 20:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-13 Tahun Sidang 2025

Senin, 14 April 2025 - 16:54 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-12 Tahun Sidang 2025

Senin, 14 April 2025 - 02:43 WIB

Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Minggu, 13 April 2025 - 17:29 WIB

Al-Fasdu Hadir di Kota Sorong: Pengobatan Alternatif Sesuai Tuntunan Sunnah, Terbukti Di tempat

Berita Terbaru