Adi Maulana (Ajaw) Ungkap Sertifikat Rumah Orang Tuanya Hilang, Proses Penggantian Sudah Ditempuh

- Admin

Jumat, 18 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotanPena|Sukabumi — Adi Maulana, yang akrab disapa Ajaw, salah satu ahli waris dari almarhum H. Miharja, menyampaikan keterangannya kepada awak media terkait dugaan hilangnya sertifikat rumah peninggalan orang tuanya. Dalam pernyataannya, Ajaw menegaskan bahwa dirinya telah melakukan berbagai upaya untuk menelusuri keberadaan sertifikat tersebut sebelum mengambil langkah untuk mengurus penerbitan sertifikat pengganti, Jumat (18/04/2025).

Adapun aset yang dimaksud adalah sebidang tanah seluas 235 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 122 Tahun 1982 atas nama MIHARJA, yang berlokasi di Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

“Saya sebagai ahli waris dan anak bungsu dari almarhum H. Miharja, merasa perlu untuk mengurus pengalihan sertifikat tersebut agar bisa diwariskan kepada kami. Terkait keberadaan sertifikat, kami sudah melakukan tabayun kepada seluruh anggota keluarga sebanyak lima kali, namun tidak ada satu pun yang menyatakan memegang dokumen tersebut,” ujar Ajaw.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa langkah pertama dilakukan dengan menanyakan langsung kepada ibundanya, namun sang ibu menyatakan tidak memegang sertifikat. Langkah selanjutnya, Ajaw juga telah mengkonfirmasi kepada kakak-kakaknya, dan hasilnya pun sama. Tidak berhenti sampai di situ, ia juga melakukan pengecekan ke notaris dan pihak bank, untuk memastikan apakah sertifikat tersebut pernah dijaminkan. “Setelah ditelusuri, ternyata tidak ada sangkut paut dengan bank,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penelusuran itu, Ajaw dan keluarganya kemudian menyimpulkan bahwa sertifikat rumah tersebut telah hilang. Oleh karena itu, pihaknya kini tengah mengurus proses penerbitan sertifikat baru dan berencana melakukan pemblokiran terhadap sertifikat lama sesuai dengan prosedur yang ditetapkan melalui Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Ajaw juga menambahkan, “Awalnya, ketika nenek masih sakit hingga beliau wafat, saya memang tidak mempertanyakan keberadaan sertifikat tersebut. Namun belakangan, karena rumah sudah tidak dihuni dan kami berencana menjualnya, akhirnya kami berinisiatif untuk menanyakan keberadaan sertifikat kepada keluarga, barangkali masih ada yang menyimpan. Tapi ternyata tidak ada.”

Ia memastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan sudah sesuai prosedur. “Kami sudah melaporkan kehilangan sertifikat ini kepada pihak kepolisian, kemudian lanjut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris untuk mengurus pembuatan sertifikat baru. Alhamdulillah, prosesnya sejauh ini dilancarkan,” tutup Ajaw.

Langkah yang diambil Ajaw ini diharapkan menjadi solusi yang adil dan sah bagi seluruh pihak keluarga, sekaligus menjadi contoh dalam penanganan aset warisan secara bertanggung jawab dan transparan.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel sorotanpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-13 Tahun Sidang 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-12 Tahun Sidang 2025
Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Al-Fasdu Hadir di Kota Sorong: Pengobatan Alternatif Sesuai Tuntunan Sunnah, Terbukti Di tempat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-11 Tahun Sidang 2025
Paripurna DPRD, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar Raperda Pajak dan Retribusi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-10 Tahun Sidang 2025
Kepala Dinas Pertanian Hadiri Apel Pagi dan Halal Bihalal Bersama Bupati Sukabumi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 20:03 WIB

Adi Maulana (Ajaw) Ungkap Sertifikat Rumah Orang Tuanya Hilang, Proses Penggantian Sudah Ditempuh

Kamis, 17 April 2025 - 20:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-13 Tahun Sidang 2025

Senin, 14 April 2025 - 16:54 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-12 Tahun Sidang 2025

Senin, 14 April 2025 - 02:43 WIB

Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Minggu, 13 April 2025 - 17:29 WIB

Al-Fasdu Hadir di Kota Sorong: Pengobatan Alternatif Sesuai Tuntunan Sunnah, Terbukti Di tempat

Berita Terbaru