Duel Kelompok Pelajar di Caringin Berakhir Tragis, Satu Anak Tewas, Belasan Diamankan

- Admin

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotanPena.com|Sukabumi – Polres Sukabumi menggelar konferensi pers pada Rabu, 15 Oktober 2024, untuk mengungkap kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang anak di bawah umur. Peristiwa tragis ini terjadi di wilayah Caringin pada 10 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, dan sempat mengejutkan warga setempat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, dalam keterangannya menjelaskan kronologi kejadian serta tindakan cepat yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangkap para pelaku. Menurutnya, kejadian ini bermula dari komunikasi antara dua kelompok pelajar, “Jedor” dan “Jeder”, melalui Instagram, yang berujung pada kesepakatan untuk bertemu dan berduel.

“Dua kelompok dari desa yang berbeda ini berkomunikasi melalui media sosial dan menentukan waktu serta tempat untuk bertemu. Saat pertemuan berlangsung, terjadi duel 2 lawan 2, yang akhirnya menyebabkan satu korban dari kelompok ‘Jedor’ meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka sayat di tangan,” ujar Kapolres AKBP Dr. Samian.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyelidikan, Polres Sukabumi berhasil mengamankan 15 orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk dua pelaku utama yang melakukan duel, serta 13 orang lainnya yang diduga sebagai saksi mata. Salah satu dari mereka bahkan menyiarkan perkelahian ini secara langsung di Instagram.

“Kami juga telah menyita beberapa barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan dalam duel, pakaian, helm, dan enam sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku saat pertemuan itu,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 1 dan/atau Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 358 Ayat 2E juncto Pasal 55 KUHP.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menyampaikan pesan kepada masyarakat agar peristiwa serupa tidak terulang. “Ini adalah tragedi memilukan. Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan segera melaporkan jika ada indikasi kelompok pelajar atau remaja yang terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Sukabumi akan meningkatkan patroli dan melakukan edukasi kepada para pelajar, bekerja sama dengan pihak sekolah, aparat desa, dan pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan ronda dan siskamling juga akan diperketat untuk mencegah aktivitas remaja di luar batas waktu yang ditentukan.

Kapolres menambahkan bahwa antara kelompok “Jedor” dan “Jeder” sebenarnya tidak memiliki konflik sebelumnya. Mereka hanya mencari sensasi dengan mengirimkan pesan tantangan untuk bertemu dan berduel, yang akhirnya dijawab oleh kelompok lainnya. Rata-rata usia mereka berkisar antara 15 hingga 16 tahun.

Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal dunia akibat luka benda tajam yang mengenai organ vital.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. AKBP Dr. Samian juga mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi untuk membantu proses penyelidikan.

Jurnalis : Muhammad Rizki Maulana

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel sorotanpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD dan Sekda Kabupaten Sukabumi Tinjau Lokasi Bencana di Desa Citarik
Ketua dan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fokuskan Solusi Reforma Agraria Saat Kunker ke PT Cigembong
Dinas Perikanan Dukung Program Prioritas Daerah Dalam Rapat Dinas Januari 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi Kawal Kebijakan dan Anggaran Untuk Kemajuan Desa
Disperkim Bahas Kesiapan Lahan dan Pembiayaan Rumah Khusus Terdampak Bencana
Bantuan Traktor Roda Empat Diharapkan Tingkatkan Hasil Pertanian di Cisolok
Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025
Komisi lV DPRD Kabupaten Sukabumi Koordinasi Terkait Kebijakan dan Regulasi Pelaksanaan Keolahragaan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:45 WIB

Anggota DPRD dan Sekda Kabupaten Sukabumi Tinjau Lokasi Bencana di Desa Citarik

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:00 WIB

Ketua dan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fokuskan Solusi Reforma Agraria Saat Kunker ke PT Cigembong

Senin, 19 Januari 2026 - 01:31 WIB

Dinas Perikanan Dukung Program Prioritas Daerah Dalam Rapat Dinas Januari 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:26 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Kawal Kebijakan dan Anggaran Untuk Kemajuan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:41 WIB

Disperkim Bahas Kesiapan Lahan dan Pembiayaan Rumah Khusus Terdampak Bencana

Berita Terbaru