Enam Pelaku Penyerangan Pasar Cibadak Diamankan, Termasuk Satu Anak di Bawah Umur

- Admin

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotanPena.com|Sukabumi – Polres Sukabumi mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyerangan yang viral di masyarakat Sukabumi. Acara ini dilaksanakan pada Rabu, 25 September 2024, di depan Mako Polres Sukabumi dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyampaikan, ” Hari ini Polres Sukabumi akan melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan perkara yang viral di masyarakat. Peristiwa ini terjadi pada Kamis dini hari dan pelaku langsung melakukan siaran langsung di Instagram hingga menarik perhatian masyarakat.”

Peristiwa tersebut terjadi di Pasar Cibadak, di mana sekelompok orang tidak dikenal yang menamakan diri mereka sebagai Parungkuda Comeback melakukan penyerangan. Mereka berjanji untuk bertemu dengan kelompok lain bernama Cibadak Street. Namun, pada waktu yang ditentukan, kelompok Cibadak Street tidak hadir di lokasi, sehingga masyarakat yang berada di pasar, terutama para pedagang, menjadi sasaran penyerangan. Meskipun tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, beberapa kendaraan roda dua mengalami kerusakan akibat tindakan para pelaku.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres AKBP Dr. Samian juga menjelaskan bahwa Polres Sukabumi bergerak cepat dalam menangkap para pelaku. “Alhamdulillah, kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan enam pelaku. Dari enam pelaku tersebut, lima di antaranya adalah dewasa, sementara satu merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Lima pelaku dewasa telah ditahan, dan untuk pelaku di bawah umur, kami melakukan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Para pelaku dikenai Pasal 170 KUHP dan pelanggaran terkait undang-undang darurat tentang tindak pidana pengrusakan atau penganiayaan secara bersama-sama, serta pelanggaran terkait Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam (Sajam). Ancaman hukuman untuk membawa senjata tajam yaitu 10 tahun penjara, sedangkan ancaman hukuman untuk tindak pidana pengrusakan atau penganiyaan bisa di ancam dengan 7 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindakan yang meresahkan. “Polres Sukabumi akan segera melakukan tindakan cepat untuk mengejar para pelaku yang membuat onar, kegaduhan, dan keresahan. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polres Sukabumi,” tegas AKBP Dr. Samian.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sukabumi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga Sukabumi.

Reporter : Andi Pratama

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel sorotanpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Esport Terpaksa Pindah Tempat,Gor Di Pake Acara Pernikahan
Rapat ke-2 Satuan Bela Wartawan (SATBEL PERS) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) DPC Sukabumi Raya
Bendum PWDPI Rosita : Peringatan Hari Ibu Wujud Perjuangan Perempuan Indonesia
Lpi Tantang Kajari Lebak Pembuktian Stitmen Sosialisasi Desa Tidak Langgar Hukum, Ketum Lpi : Bagaimana Realisasi Anggaranya
Yayasan Pendidikan Islam Nurul Falah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Cijambe Menyelenggarakan Gelar Karya Dan Market Day,Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila Tahun 2024
FGD Bersama BPJS Ketenagakerjaan, SEKDA” Untuk Mewujudkan Rasa Aman Dan Nyaman Bagi Pekerja
Madrasah Ibtidaiyah Negri (MIN) 2 Lebak Banten Melaksanakan Kegiatan Program Pengembangan Kepropesian Berkelanjutan (PPKB) Tahun 2024
Jalin Silaturahmi, Ketum DPP PWDPIKunjungi Kantor DPP ABR Indonesia
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 08:55 WIB

Esport Terpaksa Pindah Tempat,Gor Di Pake Acara Pernikahan

Minggu, 22 Desember 2024 - 21:40 WIB

Rapat ke-2 Satuan Bela Wartawan (SATBEL PERS) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) DPC Sukabumi Raya

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:26 WIB

Bendum PWDPI Rosita : Peringatan Hari Ibu Wujud Perjuangan Perempuan Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 - 11:34 WIB

Lpi Tantang Kajari Lebak Pembuktian Stitmen Sosialisasi Desa Tidak Langgar Hukum, Ketum Lpi : Bagaimana Realisasi Anggaranya

Sabtu, 21 Desember 2024 - 11:12 WIB

Yayasan Pendidikan Islam Nurul Falah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Cijambe Menyelenggarakan Gelar Karya Dan Market Day,Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila Tahun 2024

Berita Terbaru