Sorotan Pena – kapolres Sukabumi bersama Satreskrim polres sukabumi berhasil mengungkap perkara curanmor atau pencurian kendaraan bermotor, dengan didapati ada 21 motor yang merupakan hasil kejahatan dari tersangka yang berinisial H, hal ini di sampaikan oleh kapolres sukabumi AKBP Toni Prasetyo saat konferensi pers yang diadakan di mako polres Sukabumi.” Kamis (30/5/2024)
AKBP Toni Prasetyo mengatakan “Pada hari ini yang cerah kami Polres Kabupaten Sukabumi akan merilis ungkap perkara terkait dengan curanmor atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana LP pada 2 Januari 2024 saya sampaikan kepada rekan rekan bahwa bermula dari satu orang yang sudah menjadi target operasi kami Karena melakukan pencurian kendaraan bermotor lebih tepatnya motor pada bulan Desember 2023 di cicurug.
“Ilustrasi singkat bahwa dari penangkapan tersebut kami lakukan pengembangan kami dapati ada 21 motor yang merupakan hasil kejahatan dari tersangka, beberapa sudah kami Identifikasi TKP nya dimana termasuk korban dan laporan polisinya jadi saya sampaikan kepada rekan rekan bahwa kejadian tidak hanya di sukabumi tapi juga ada di wilayah bogor.”ungkapnya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Beberapa masih coba kami identifikasi baik jenis kendaraan, tempat kejadian nanti korelasinya kepada orang-orang yang dirugikan. Sepintas itu rekan-rekan secara registrasi singkat selanjutnya nama kronologis dan kesalahan pasal akan di sampaikan oleh kasatreskrim.”
“Jadi kami Kasatreskrim Polres Sukabumi di bulan ini melaksanakan operasi jalan setelah ada perjalanan kita melakukan identitas terhadap TPO yang kita cari karena ini yang bersangkutan TPO di Polsek Cicurug mulai Desember 2023 dan kita melakukan pencarian kita dapatkan yang bersangkutan ditangkap di wilayah Lengkong dan didapatkan 21 kendaraan.”
“Adapun tersangka yang TKP Cicurug sudah ditahan di Lapas warungkiara dan sudah diproses untuk LP yang lama, Sedangkan ini ada juga laporan baru di bulan Januari dan Mei dan kita sudah dapatkan beberapa kendaraan identifikasi untuk korbannya juga sudah hadir dan sudah diberitahukan untuk mengambil kendaraan.”ucapnya
“Apabila masyarakat yang merasa hilang kendaraan Silahkan hubungi polres sukabumi karena kami sudah mengidentifikasi ada di wilayah kabupaten bogor, Garut, Cimahi, Bandung Barat, Sukabumi kota Jadi silakan masyarakat yang merasa hilang motornya hubungi kami.”
“Adapun kesalahan pasal 363 ayat 1 huruf E 4E 5E yaitu dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, Adapun modus operandi tersangka yaitu tersangka masuki pekarangan dengan menggunakan kunci leter t dan mengambil paksa kendaraan roda dua tersebut.” Tegasnya
“Ini yang bersangkutan adalah residivis inisial H ini, dia selalu melakukan aksi berdua namun setelah kawannya ditangkap dia main sendirian, dalam sekali aksi dengan waktu 2 atau 3 menit pelaku langsung masukin alat langsung membawa kendaraan tersebut.”
“Beberapa informasi teknis sudah disampaikan bahwa nanti jika sudah teridentifikasi dengan valid kendaraan nopol identitas identitas kendaraan kami akan share di media sosial polres Sukabumi.”
“Harapannya masyarakat yang mungkin di beberapa lokasi di kota kabupaten kota yang tadi saya Sebutkan merasa kehilangan motor dan identitasnya cocok silakan untuk mengambil tentunya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.”