“Kecepatan Penegakan Hukum: Pelaku Pembunuhan Ditangkap Dalam Waktu Singkat”

- Admin

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotan Pena – Pada hari Jumat dan Sabtu kemarin yang pertama rekan-rekan kami akan merilis ungkap perkara terhadap tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang terjadi di perumahan frinanda palabuhanratu itu terjadi pada hari Sabtu kemarin tanggal 4 Mei pada pukul 04.00 dini hari.

Ilustrasi singkat kepada rekan rekan bahwa yang menjadi korban adalah saudara S umur 54 tahun warga lebak, dari kejadian tersebut dalam waktu 3 jam semenjak olah TKP pertama dilakukan oleh kepolisian semenjak mendapatkan informasi kemudian secara cepat kami laksanakan olah TKP alhamdulillah dalam waktu 3 jam pelaku bisa kami amankan, pelaku paska kejadian berusaha untuk melarikan diri dan kami tangkap di daerah parungkuda.

kepada pelaku rekan-rekan kami akan mempersangkakan pasal 338 yaitu pasal tentang menghilangkan nyawa orang lain jiwa orang lain atau pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia ancaman hukumannya terkait dengan pasal 338 adalah selama-lamanya 15 tahun dan Pasal 351 selama-lamanya 7 tahun.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa ilustrasi awal secara teknis akan disampaikan oleh kasatreskrim ” Jadi sekira hari sabtu pagi tanggal 4 Mei 2024 kira-kira jam 4.00 kami satreskrim polres sukabumi menerima laporan adanya korban penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, Selanjutnya kami dengan tim piket satreskrim dan gabungan Polsek mendatangi TKP melakukan olah TKP didapat keterangan-keterangan baik dari tetangga sekitar.

Selanjutnya kami mendapatkan informasi kalau pelaku sudah bergerak atau sudah meninggalkan lokasi dan diindikasikan pelaku menggunakan bis, selanjutnya kami bergerak cepat menghubungi dari pada terminal yang ada di sukabumi jam berapa kendaraan yang arah ke Bogor misalnya kita mendapatkan informasi bahwasanya jam 5 arah Bogor bis berangkat dan kita langsung mengontek dari pada sopir bis tersebut kami minta supir bis untuk memvidiokan kita melihat adanya pelaku dan kita hentikan pelaku di polsek parungkuda, alhamdulillah dengan cepat selama 3 jam kami dapat menangkap pelaku.

Motif sendiri karna kami melakukan pemeriksaan tersangka merasa kesal karena merasa tidak pernah melakukan hal yang senonoh tapi tersangka diperlakukan secara senonoh oleh korban dan di ancam dengan pisau yang di bawa oleh korban karena tersangka juga memiliki beladiri daripada pisau dan langsung menusukkan ke bagian leher daripada korban.

Pisau ada dua jadi kami temukan di TKP yaitu satu di mana korban terjatuh dan satu lagi di kamar mandi jadi pengakuan tersangka karena pisau yang satunya terjatuh dia kembali ke dapur mengambil pisau itu pengakuan tersangka.

Kita menemukan adanya identitas dari pada pelaku tertinggal tas disana kita buka kita periksa semua ternyata indikasi ini pelaku, betul dari pada KTP yang di dapat adalah KTP wilayah bogor.

Dari pengakuan tersangka, tersangka sendiri kenal korban baru 1 bulan yang lalu saat korban pergi ke salon dari pada tersangka bekerja, untuk hubungan dari pada pelaku tidak pernah melakukan hubungan badan sesama jenis, karna korban sendiri meninggal kami tidak bisa dapatkan cuman dari panggilan apapun itu di panggil mak ceuceu ternyata seorang laki-laki

#Andi Pratama

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel sorotanpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Pelaku Penyerangan Pasar Cibadak Diamankan, Termasuk Satu Anak di Bawah Umur
Polres Sukabumi Gelar Konferensi Pers: Satu Pelaku Penganiayaan dan Fitnah Berhasil Diamankan
Polres Sukabumi Ungkap 22 Perkara Narkotika dan Obat Keras Terbatas, 34 Tersangka Berhasil di Amankan
Unit Reserse Kriminal Polsek Cikole Berhasil Tangkap Terduga Pembobol Kios Beras dalam Waktu Kurang dari 10 Jam
Penindakan Peredaran Narkotika Kampung Boncos, Polres Metro Jakarta Barat Temukan 10 Kg Sabu Dan 42 Positif Narkoba
Operasi Bersinar”, Polres Kebumen Amankan 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
“Operasi Bersinar”, Polres Kebumen Amankan 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Kapolres Sukabumi Melalui Satreskrim Polres Sukabumi Berhasil Mengungkap Perkara Curanmor
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 15:28 WIB

Enam Pelaku Penyerangan Pasar Cibadak Diamankan, Termasuk Satu Anak di Bawah Umur

Rabu, 25 September 2024 - 12:24 WIB

Polres Sukabumi Gelar Konferensi Pers: Satu Pelaku Penganiayaan dan Fitnah Berhasil Diamankan

Selasa, 17 September 2024 - 15:16 WIB

Polres Sukabumi Ungkap 22 Perkara Narkotika dan Obat Keras Terbatas, 34 Tersangka Berhasil di Amankan

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 20:56 WIB

Unit Reserse Kriminal Polsek Cikole Berhasil Tangkap Terduga Pembobol Kios Beras dalam Waktu Kurang dari 10 Jam

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:24 WIB

Penindakan Peredaran Narkotika Kampung Boncos, Polres Metro Jakarta Barat Temukan 10 Kg Sabu Dan 42 Positif Narkoba

Berita Terbaru