Sorotan Pena – Pada hari Jumat dan Sabtu kemarin yang pertama rekan-rekan kami akan merilis ungkap perkara terhadap tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang terjadi di perumahan frinanda palabuhanratu itu terjadi pada hari Sabtu kemarin tanggal 4 Mei pada pukul 04.00 dini hari.
Ilustrasi singkat kepada rekan rekan bahwa yang menjadi korban adalah saudara S umur 54 tahun warga lebak, dari kejadian tersebut dalam waktu 3 jam semenjak olah TKP pertama dilakukan oleh kepolisian semenjak mendapatkan informasi kemudian secara cepat kami laksanakan olah TKP alhamdulillah dalam waktu 3 jam pelaku bisa kami amankan, pelaku paska kejadian berusaha untuk melarikan diri dan kami tangkap di daerah parungkuda.
kepada pelaku rekan-rekan kami akan mempersangkakan pasal 338 yaitu pasal tentang menghilangkan nyawa orang lain jiwa orang lain atau pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia ancaman hukumannya terkait dengan pasal 338 adalah selama-lamanya 15 tahun dan Pasal 351 selama-lamanya 7 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa ilustrasi awal secara teknis akan disampaikan oleh kasatreskrim ” Jadi sekira hari sabtu pagi tanggal 4 Mei 2024 kira-kira jam 4.00 kami satreskrim polres sukabumi menerima laporan adanya korban penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, Selanjutnya kami dengan tim piket satreskrim dan gabungan Polsek mendatangi TKP melakukan olah TKP didapat keterangan-keterangan baik dari tetangga sekitar.
Selanjutnya kami mendapatkan informasi kalau pelaku sudah bergerak atau sudah meninggalkan lokasi dan diindikasikan pelaku menggunakan bis, selanjutnya kami bergerak cepat menghubungi dari pada terminal yang ada di sukabumi jam berapa kendaraan yang arah ke Bogor misalnya kita mendapatkan informasi bahwasanya jam 5 arah Bogor bis berangkat dan kita langsung mengontek dari pada sopir bis tersebut kami minta supir bis untuk memvidiokan kita melihat adanya pelaku dan kita hentikan pelaku di polsek parungkuda, alhamdulillah dengan cepat selama 3 jam kami dapat menangkap pelaku.
Motif sendiri karna kami melakukan pemeriksaan tersangka merasa kesal karena merasa tidak pernah melakukan hal yang senonoh tapi tersangka diperlakukan secara senonoh oleh korban dan di ancam dengan pisau yang di bawa oleh korban karena tersangka juga memiliki beladiri daripada pisau dan langsung menusukkan ke bagian leher daripada korban.
Pisau ada dua jadi kami temukan di TKP yaitu satu di mana korban terjatuh dan satu lagi di kamar mandi jadi pengakuan tersangka karena pisau yang satunya terjatuh dia kembali ke dapur mengambil pisau itu pengakuan tersangka.
Kita menemukan adanya identitas dari pada pelaku tertinggal tas disana kita buka kita periksa semua ternyata indikasi ini pelaku, betul dari pada KTP yang di dapat adalah KTP wilayah bogor.
Dari pengakuan tersangka, tersangka sendiri kenal korban baru 1 bulan yang lalu saat korban pergi ke salon dari pada tersangka bekerja, untuk hubungan dari pada pelaku tidak pernah melakukan hubungan badan sesama jenis, karna korban sendiri meninggal kami tidak bisa dapatkan cuman dari panggilan apapun itu di panggil mak ceuceu ternyata seorang laki-laki
#Andi Pratama