Kepala Desa Rahong Bantah Dugaan Pungli terhadap Keluarga Penerima Manfaat

- Admin

Sabtu, 25 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotanPena|LebakBanten – Kepala Desa Rahong, Ubed Jubaedi, membantah tudingan pungutan liar (pungli) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat (24/1/2025), Ubed menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.

Menurut Ubed, kegiatan yang menjadi sorotan merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat Desa Rahong. “Masyarakat Desa Rahong selalu bermusyawarah sebelum melaksanakan kegiatan keagamaan. Saat ini, kami akan mengadakan penutupan pengajian tahunan yang rutin dilaksanakan menjelang bulan suci Ramadan,” jelasnya.

Ubed menjelaskan, setiap kepala keluarga (KK) dikenakan iuran sebesar Rp4.000 per bulan sebagai kontribusi untuk kegiatan tersebut. “Iuran ini hasil musyawarah dengan para tokoh agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat desa Rahong. Mungkin para Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisiatif menagih kepada warga yang menerima bantuan agar segera melunasi iuran tersebut. Hal ini disalahartikan sebagai potongan bantuan, padahal itu adalah kontribusi berdasarkan kesepakatan bersama,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap serupa juga disampaikan oleh tokoh agama setempat, H. Idrus, yang menegaskan bahwa iuran tersebut sudah menjadi tradisi dan kesepakatan warga. “Kepala Desa Rahong adalah ketua panitia pengajian tahunan yang dibentuk oleh kami para tokoh dan ulama. Iuran sebesar Rp50.000 per tahun sudah disepakati warga secara ikhlas dan ridha dalam musyawarah,” jelas H. Idrus.

Ia juga menegaskan bahwa tudingan pungli tersebut tidak berdasar. “Jika memang ada yang merasa keberatan, kami para tokoh, kiyai, dan pemerintah desa siap bertanggung jawab,” pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, Kepala Desa Rahong bersama tokoh masyarakat berharap isu ini dapat diluruskan dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan warga.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel sorotanpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-12 Tahun Sidang 2025
Al-Fasdu Hadir di Kota Sorong: Pengobatan Alternatif Sesuai Tuntunan Sunnah, Terbukti Di tempat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-11 Tahun Sidang 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-10 Tahun Sidang 2025
Kepala Dinas Pertanian Hadiri Apel Pagi dan Halal Bihalal Bersama Bupati Sukabumi
Wisata Pantai Citepus IP Dipadati Pengunjung Pasca Lebaran
Tim Rukyatul Hilal Kabupaten Sukabumi Lakukan Pengamatan Awal Syawal 1446 H di POB Cidadap Sukabumi
Pembagian Insentif Kader dan Aparatur RT/RW di Desa Citarik
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 16:54 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-12 Tahun Sidang 2025

Minggu, 13 April 2025 - 17:29 WIB

Al-Fasdu Hadir di Kota Sorong: Pengobatan Alternatif Sesuai Tuntunan Sunnah, Terbukti Di tempat

Jumat, 11 April 2025 - 11:33 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-11 Tahun Sidang 2025

Kamis, 10 April 2025 - 11:36 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-10 Tahun Sidang 2025

Selasa, 8 April 2025 - 12:48 WIB

Kepala Dinas Pertanian Hadiri Apel Pagi dan Halal Bihalal Bersama Bupati Sukabumi

Berita Terbaru