SorotanPena|LebakBanten – Kepala Desa Rahong, Ubed Jubaedi, membantah tudingan pungutan liar (pungli) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat (24/1/2025), Ubed menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.
Menurut Ubed, kegiatan yang menjadi sorotan merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat Desa Rahong. “Masyarakat Desa Rahong selalu bermusyawarah sebelum melaksanakan kegiatan keagamaan. Saat ini, kami akan mengadakan penutupan pengajian tahunan yang rutin dilaksanakan menjelang bulan suci Ramadan,” jelasnya.
Ubed menjelaskan, setiap kepala keluarga (KK) dikenakan iuran sebesar Rp4.000 per bulan sebagai kontribusi untuk kegiatan tersebut. “Iuran ini hasil musyawarah dengan para tokoh agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat desa Rahong. Mungkin para Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisiatif menagih kepada warga yang menerima bantuan agar segera melunasi iuran tersebut. Hal ini disalahartikan sebagai potongan bantuan, padahal itu adalah kontribusi berdasarkan kesepakatan bersama,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap serupa juga disampaikan oleh tokoh agama setempat, H. Idrus, yang menegaskan bahwa iuran tersebut sudah menjadi tradisi dan kesepakatan warga. “Kepala Desa Rahong adalah ketua panitia pengajian tahunan yang dibentuk oleh kami para tokoh dan ulama. Iuran sebesar Rp50.000 per tahun sudah disepakati warga secara ikhlas dan ridha dalam musyawarah,” jelas H. Idrus.
Ia juga menegaskan bahwa tudingan pungli tersebut tidak berdasar. “Jika memang ada yang merasa keberatan, kami para tokoh, kiyai, dan pemerintah desa siap bertanggung jawab,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, Kepala Desa Rahong bersama tokoh masyarakat berharap isu ini dapat diluruskan dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan warga.