Kesbangpol Adakan Bimtek Laporan Keuangan Partai politik Sesuai BPKRI

- Admin

Minggu, 3 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotanPena.com|Kab.Sukabumi – kegiatan di adakan di Hotel Sukabumi Indah (SI) Selabintana Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, dan di hadiri oleh perwakilan dari Partai – partai Politik (PARPOL) pemenang Pemilu yang duduk di Parlemen pengelola keuangan,Jum’at,(01/11/24).

“Reni Yuni Wadani selaku Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kabupaten Sukabumi menyampaikan ke Awak Media” kegiatan bimbingan teknis tata cara pelaporan bantuan keuangan Parpol, Bimtek ini di selenggarakan dasar nya untuk, pemeriksaan BPKRI husus untuk bantuan keuangan Parpol, makanya kita mengadakan Bimtek ini supaya ada keseragaman pelaporan pertanggung jawaban dari Partai Politik, pemeriksaan bantuan keuangan Parpol ini banyak aitem nya dari kesekretariatan, pendidikan, Politik,dengan komposisi 40 % untuk Sekretariat 60 % untuk Partai Politik.”Ujarnya

“Untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran bantuan keuangan Parpol sesuai dengan peraturan yang telah di tetap kan,ada kelasipikasi untuk pemahaman dan keterampilan pengelola keuangan politik,supaya laporan pertanggung jawaban menjadi Akutable dan transparasi sesuai dengan Undang-undang PERMEN 78 tahun 2020,harus sesuai dengan apa yang di butuhkan BPKRI.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Agar hasil nya muncul sesuai dengan BPKRI itu di laksanakan setiap tahun,Apabila tidak sesuai dengan pemeriksaan atau mendapatkan temuan akan berakibat partai politik yang duduk di parlemen tidak bisa mendapatkan bantuan parpol untuk tahun berikutnya.”Ucap Reni

“Dasar LPJ tahun 2024 nanti akan di periksa BPKRI di tahun 2025 di bulan maret. Apabila di temukan Temuan-temuan pertanggung jawaban laporan yang tidak sesuai dengan peruntukan nya dan tidak di perbaiki partai politik tersebut,Maka laporan hasil pemeriksaan ada rekomendasi.

Apabila Sesuai dengan aturan yang di tetapkan oleh BPKRI, maka bantuan akan di berikan pada tahap berikut nya.

Jika tidak sesuai dengan laporan yang sudah di tetapkan,maka akan terjadi penundaan pencairan keuangan partai politik.”Pungkasnya

Jurnslis : Eneng Nur KS

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel sorotanpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUSDESUS Desa Cibuntu Tahun 2025: Wujud Nyata Arahan Presiden Prabowo Subianto, Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk
Adi Maulana (Ajaw) Ungkap Sertifikat Rumah Orang Tuanya Hilang, Proses Penggantian Sudah Ditempuh
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-13 Tahun Sidang 2025
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Budaya Rakyat 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-12 Tahun Sidang 2025
Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Al-Fasdu Hadir di Kota Sorong: Pengobatan Alternatif Sesuai Tuntunan Sunnah, Terbukti Di tempat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-11 Tahun Sidang 2025
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 11:30 WIB

MUSDESUS Desa Cibuntu Tahun 2025: Wujud Nyata Arahan Presiden Prabowo Subianto, Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk

Jumat, 18 April 2025 - 20:03 WIB

Adi Maulana (Ajaw) Ungkap Sertifikat Rumah Orang Tuanya Hilang, Proses Penggantian Sudah Ditempuh

Kamis, 17 April 2025 - 20:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-13 Tahun Sidang 2025

Kamis, 17 April 2025 - 09:27 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Budaya Rakyat 2025

Senin, 14 April 2025 - 16:54 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-12 Tahun Sidang 2025

Berita Terbaru

News

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Budaya Rakyat 2025

Kamis, 17 Apr 2025 - 09:27 WIB