SorotanPena.com|Kab.Sukabumi – kegiatan di adakan di Hotel Sukabumi Indah (SI) Selabintana Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, dan di hadiri oleh perwakilan dari Partai – partai Politik (PARPOL) pemenang Pemilu yang duduk di Parlemen pengelola keuangan,Jum’at,(01/11/24).
“Reni Yuni Wadani selaku Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kabupaten Sukabumi menyampaikan ke Awak Media” kegiatan bimbingan teknis tata cara pelaporan bantuan keuangan Parpol, Bimtek ini di selenggarakan dasar nya untuk, pemeriksaan BPKRI husus untuk bantuan keuangan Parpol, makanya kita mengadakan Bimtek ini supaya ada keseragaman pelaporan pertanggung jawaban dari Partai Politik, pemeriksaan bantuan keuangan Parpol ini banyak aitem nya dari kesekretariatan, pendidikan, Politik,dengan komposisi 40 % untuk Sekretariat 60 % untuk Partai Politik.”Ujarnya
“Untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran bantuan keuangan Parpol sesuai dengan peraturan yang telah di tetap kan,ada kelasipikasi untuk pemahaman dan keterampilan pengelola keuangan politik,supaya laporan pertanggung jawaban menjadi Akutable dan transparasi sesuai dengan Undang-undang PERMEN 78 tahun 2020,harus sesuai dengan apa yang di butuhkan BPKRI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Agar hasil nya muncul sesuai dengan BPKRI itu di laksanakan setiap tahun,Apabila tidak sesuai dengan pemeriksaan atau mendapatkan temuan akan berakibat partai politik yang duduk di parlemen tidak bisa mendapatkan bantuan parpol untuk tahun berikutnya.”Ucap Reni
“Dasar LPJ tahun 2024 nanti akan di periksa BPKRI di tahun 2025 di bulan maret. Apabila di temukan Temuan-temuan pertanggung jawaban laporan yang tidak sesuai dengan peruntukan nya dan tidak di perbaiki partai politik tersebut,Maka laporan hasil pemeriksaan ada rekomendasi.
Apabila Sesuai dengan aturan yang di tetapkan oleh BPKRI, maka bantuan akan di berikan pada tahap berikut nya.
Jika tidak sesuai dengan laporan yang sudah di tetapkan,maka akan terjadi penundaan pencairan keuangan partai politik.”Pungkasnya
Jurnslis : Eneng Nur KS