Ketum PWDPI Siap Laporkan Oknum Keamanan Hotel Emersia ke Polda Lampung

- Admin

Rabu, 27 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotanPena.com|Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh petugas keamanan Hotel Emersia terhadap Ketua DPC PWDPI Kota Bandar Lampung pada Selasa (26/11/2024).

Ketua Umum PWDPI menjelaskan bahwa pihak keamanan Hotel Emersia diduga menghalangi tugas jurnalis yang juga merupakan Ketua DPC PWDPI Kota Bandar Lampung. Hal ini terjadi saat sang jurnalis berusaha memperoleh informasi terkait kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di hotel tersebut.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain melanggar UU Pers, petugas keamanan Hotel Emersia juga diduga melakukan pelanggaran lain, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

1. Pasal 433 UU No. 1/2023: Tentang pencemaran nama baik secara lisan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

2. Pasal 310 ayat 1 KUHP: Tentang pencemaran nama baik yang dilakukan secara langsung, dengan ancaman pidana penjara atau denda.

3. Pasal 436 KUHP: Tentang penghinaan melalui perkataan tidak senonoh kepada orang lain.

4. Pasal 315 KUHP: Tentang penghinaan ringan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 bulan 2 minggu atau denda.

Ketua Umum PWDPI juga menambahkan bahwa ia telah menginstruksikan Ketua DPW PWDPI Provinsi Lampung, Hi. Apriansyah, SH, MM, untuk segera melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum.

“Saya sudah perintahkan Ketua DPW Lampung dan DPC PWDPI Kota Bandar Lampung agar segera bersurat dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang,” katanya.

Pada Selasa (26/11/2024), sejumlah wartawan menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi Lampung di Hotel Emersia. Namun, upaya mereka untuk meliput kegiatan tersebut dihalangi oleh petugas keamanan hotel.

Ketua DPC PWDPI Kota Bandar Lampung, Indra, mengungkapkan bahwa petugas keamanan hotel secara tegas melarang wartawan meliput acara tersebut. Ketika dimintai penjelasan, petugas keamanan berinisial AA mengaku sebagai pemilik hotel. Salah satu petugas wanita, berinisial F, juga menyatakan bahwa wartawan tidak diundang untuk meliput acara tersebut.

Situasi memanas ketika petugas keamanan melontarkan kata-kata yang dianggap tidak pantas kepada wartawan, termasuk tudingan bahwa wartawan menyebarkan berita hoaks.

“Perkataan tersebut sangat merendahkan profesi kami sebagai jurnalis. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari berita,” ujar Indra.

Atas kejadian ini, Indra bersama rekan-rekannya menyatakan sangat menyayangkan tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan Hotel Emersia.

Ketum PWDPI menegaskan bahwa tindakan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan UU Pers. Pihaknya akan mengupayakan langkah hukum untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang.

“Kami akan memastikan bahwa aparat penegak hukum menangani kasus ini dengan adil sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini demi melindungi kebebasan pers dan martabat profesi jurnalis,” pungkasnya.

Jurnalis – Agus Salim

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel sorotanpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD dan Sekda Kabupaten Sukabumi Tinjau Lokasi Bencana di Desa Citarik
Ketua dan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fokuskan Solusi Reforma Agraria Saat Kunker ke PT Cigembong
Dinas Perikanan Dukung Program Prioritas Daerah Dalam Rapat Dinas Januari 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi Kawal Kebijakan dan Anggaran Untuk Kemajuan Desa
Disperkim Bahas Kesiapan Lahan dan Pembiayaan Rumah Khusus Terdampak Bencana
Bantuan Traktor Roda Empat Diharapkan Tingkatkan Hasil Pertanian di Cisolok
Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025
Komisi lV DPRD Kabupaten Sukabumi Koordinasi Terkait Kebijakan dan Regulasi Pelaksanaan Keolahragaan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:45 WIB

Anggota DPRD dan Sekda Kabupaten Sukabumi Tinjau Lokasi Bencana di Desa Citarik

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:00 WIB

Ketua dan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fokuskan Solusi Reforma Agraria Saat Kunker ke PT Cigembong

Senin, 19 Januari 2026 - 01:31 WIB

Dinas Perikanan Dukung Program Prioritas Daerah Dalam Rapat Dinas Januari 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:26 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Kawal Kebijakan dan Anggaran Untuk Kemajuan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:41 WIB

Disperkim Bahas Kesiapan Lahan dan Pembiayaan Rumah Khusus Terdampak Bencana

Berita Terbaru