LBH BAPEKSI Kota Sukabumi Mendesak Unit PPA Polres Cianjur Segera Menuntaskan Kasus KDRT Psikis

- Admin

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotanPena|Sukabumi, 26 Mei 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Pejuang Demokrasi (BAPEKSI) Kota Sukabumi mendesak Unit PPA Polres Cianjur untuk segera menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang menimpa seorang ibu . Kasus ini telah dilaporkan pada tanggal 11 Desember 2024, namun hingga saat ini belum ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur.

Pernyataan Kuasa Hukum Korban

Yoseph Luturyali, SH, selaku kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa kasus ini telah berjalan selama kurang lebih 5-6 bulan namun belum juga naik ke tahap penyidikan. “Kami meminta kepada Kapolres Cianjur untuk segera turun tangan dan mengambil langkah cepat dan tegas agar perkara ini dapat terselesaikan dengan baik,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan LBH BAPEKSI

LBH BAPEKSI mendesak Kapolres Cianjur untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini. “Kami meminta kepada pihak Kapolres Cianjur untuk segera menindak tegas apabila terjadi penyimpangan dalam proses penanganan kasus ini,” tambah Yoseph Luturyali, SH.

Langkah Selanjutnya

Jika kasus ini tidak menunjukkan kemajuan, LBH BAPEKSI akan mendatangi Kapolda Jawa Barat untuk meminta bantuan dalam menyelesaikan kasus ini. “Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” pungkas Yoseph Luturyali, SH.

=============================
OPINI HUKUM

” KASUS LAMBAT PENANGANAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PSIKIS “.

Berdasarkan laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan pada tanggal 11 Desember 2024, namun hingga saat ini belum ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang profesionalitas penanganan kasus ini oleh penyelidik unit PPA satreskrim polres cianjur.

ANALISIS HUKUM

1. Kewajiban Penyidik/Penyelidik
Menurut Pasal 17 ayat (1) KUHAP, penyidik/penyelidik wajib memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor. Dalam kasus ini, Pihak unit PPA satreskrim polres cianjur belum memenuhi kewajibannya.

2. Tanggung Jawab Kapolres :
Sebagai penanggung jawab utama di Polres Cianjur, Kapolres memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan baik dan cepat. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanganan Perkara Pidana menyebutkan bahwa Kapolres bertanggung jawab atas penanganan perkara di wilayahnya.

3. Pengawasan dan Pengendalian :
Kapolres dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proses penanganan kasus ini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik.

KRITIK DAN SARAN

1. Perluasan Pengawasan :
Kapolres Cianjur perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penanganan kasus ini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik sesuai dengan presisi kapolri.

2. Komunikasi secara intens antara Pelapor dengan penyelidik unit PPA satreskrim
Polres Cianjur : perlu meningkatkan komunikasi dengan pelapor untuk memberikan informasi tentang perkembangan kasus ini.

3. Evaluasi Internal :
Satreskrim Polres Cianjur perlu melakukan evaluasi internal untuk mengetahui penyebab keterlambatan penanganan kasus ini dan mengambil langkah-langkah perbaikan.

PERSPEKTIF KODE ETIK POLRI

1. Profesionalisme :
Aparat kepolisian harus menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak memandang kasus ini sebagai kasus biasa.

2. Integritas :
Aparat kepolisian harus memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya dan tidak melakukan penyimpangan dalam proses penanganan kasus ini.

KESIMPULAN
Kasus kekerasan dalam rumah tangga dalam hal psikis ini perlu ditangani dengan cepat dan tepat oleh aparat kepolisian. Kapolres Cianjur perlu segera turun tangan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini. Dengan demikian, korban dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum,”Pungkasnya

Jurnalis : Eneng Nur K

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel sorotanpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Acara Seremonial Bantuan Alat Kesehatan dan Ambulan Dari Baznas RI
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Sarasehan Nasional MPR-RI
Anggota DPRD Junajah jajah Hadiri Pembukaan Bareti Cup Buniwangi Tahun 2025
Baznas Sukabumi Terima Dukungan AXA Insurance, Wakil Ketua DPRD: Bermanfaat Untuk Umat
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Bakti PU ke-80: Perkuat Komitmen Membangun Infrastruktur Berkeadilan
Dinas PU Fokus Tingkatkan Fungsi Drainase Demi Jalan yang Lebih Aman dan Tahan Lama
Dinas PU Sukabumi Mantapkan Pembangunan Infrastruktur untuk Pemerataan Layanan Publik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:25 WIB

Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:24 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Acara Seremonial Bantuan Alat Kesehatan dan Ambulan Dari Baznas RI

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:21 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Sarasehan Nasional MPR-RI

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:34 WIB

Anggota DPRD Junajah jajah Hadiri Pembukaan Bareti Cup Buniwangi Tahun 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:30 WIB

Baznas Sukabumi Terima Dukungan AXA Insurance, Wakil Ketua DPRD: Bermanfaat Untuk Umat

Berita Terbaru