LPI Tanggapi Pernyataan Kadis PUPR Terkait Bantahan Proyek di Lebak Tidak Bermasalah Ketum LPI: “Kami Tahu Bobroknya, Evaluasi Jangan Hanya Pembenaran!

- Admin

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotanPena.com|Rohmat Hidayat, Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI), menyatakan kepada awak media bahwa pihaknya menyoroti pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Banten di beberapa media online, di mana Kadis PUPR menyebutkan bahwa proyek di Lebak tidak bermasalah dan telah sesuai dengan regulasi.

Menanggapi pernyataan tersebut, Rohmat mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui kondisi sebenarnya. Ia secara khusus menyoroti proyek-proyek seperti Ciparay-Cikumpay, Taman Jaya Ujung Kulon, dan ruas jalan baru Simpang Cibeyeh. Menurutnya, seharusnya pihak PUPR mengevaluasi kinerja saat menerima masukan dari luar, bukan justru membantah.

“Ya, saya tertarik dengan pernyataan Kadis PUPR Banten yang seolah-olah melakukan pembenaran, bukannya mengevaluasi seluruh sistem kerja dan pelaksanaan. Saat saya kritisi pada bulan April-Mei terkait perusahaan pemenang tender ruas jalan Ciparay-Cikumpay, Kadis tidak pernah muncul ke publik, apalagi bertatap muka. Kami tahu bagaimana bobroknya. Sudahi drama ingin terlihat benar dan baik, lakukan evaluasi, hilangkan ego sektoral. Produk pengadaan yang PUPR lakukan sudah banyak kekurangannya,” ujar Rohmat.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rohmat juga menambahkan bahwa sejak awal permasalahan terkait PT Lambok Ulina, Dinas PUPR belum bisa menjelaskan regulasi mana yang telah membenarkan dan mengizinkan proyek besar dengan anggaran mega di Banten menggunakan e-catalogue. Menurut Rohmat, e-catalogue atau yang disebut e-purchasing saat ini tidak ada bedanya dengan penunjukan langsung (PL) yang dibalut regulasi modern.

“Jelas ada dugaan ‘cawe-cawe’ dalam proyek-proyek tersebut, baik menggunakan e-catalogue maupun e-purchasing, yang pada praktiknya sama saja dengan PL berkedok regulasi masa kini,” tegas Rohmat.

Atas kegaduhan yang terjadi, LPI mendesak Penjabat (PJ) Gubernur Banten untuk mencopot Kepala Dinas PUPR dan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk lebih tegas. “Meskipun ada pendampingan dari Kejaksaan Tinggi, nyatanya masih banyak dugaan permasalahan yang terjadi, dan hal ini justru membuat dinas dan pelaksana merasa dilindungi, bukan diawasi secara serius,” lanjutnya.

LPI juga menyatakan dukungan penuh kepada pihak-pihak yang kritis terhadap Pemprov Banten. Rohmat menekankan bahwa Banten harus diselamatkan dari keserakahan oknum pejabat yang haus akan kekuasaan. “Mari kita sama-sama melihat rekam jejak Kadis PUPR Banten. Dimana letak baiknya, jika hampir semua kebijakan terkait pembangunan kacau, mulai dari proyek Situ Cipondoh, Jembatan Cisoka II, Jembatan Jati Pulo, Jembatan Bogeg, dan sekarang ditambah lagi tiga proyek ini,” paparnya.

Oleh karena itu, Rohmat mendesak agar Kadis PUPR Banten diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan peran Ketua TAPD juga harus dipertanyakan. “Ketua TAPD bertanggung jawab penuh atas anggaran daerah, di mana fungsi pengawasannya intens. Apakah diduga keras ia juga terlibat dalam dugaan ‘cawe-cawe’ proyek ini?” tutupnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel sorotanpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD dan Sekda Kabupaten Sukabumi Tinjau Lokasi Bencana di Desa Citarik
Ketua dan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fokuskan Solusi Reforma Agraria Saat Kunker ke PT Cigembong
Dinas Perikanan Dukung Program Prioritas Daerah Dalam Rapat Dinas Januari 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi Kawal Kebijakan dan Anggaran Untuk Kemajuan Desa
Disperkim Bahas Kesiapan Lahan dan Pembiayaan Rumah Khusus Terdampak Bencana
Bantuan Traktor Roda Empat Diharapkan Tingkatkan Hasil Pertanian di Cisolok
Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025
Komisi lV DPRD Kabupaten Sukabumi Koordinasi Terkait Kebijakan dan Regulasi Pelaksanaan Keolahragaan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:45 WIB

Anggota DPRD dan Sekda Kabupaten Sukabumi Tinjau Lokasi Bencana di Desa Citarik

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:00 WIB

Ketua dan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fokuskan Solusi Reforma Agraria Saat Kunker ke PT Cigembong

Senin, 19 Januari 2026 - 01:31 WIB

Dinas Perikanan Dukung Program Prioritas Daerah Dalam Rapat Dinas Januari 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:26 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Kawal Kebijakan dan Anggaran Untuk Kemajuan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:41 WIB

Disperkim Bahas Kesiapan Lahan dan Pembiayaan Rumah Khusus Terdampak Bencana

Berita Terbaru