Sukabumi – Sorotanpena.com – Beberapa hari lalu tersebar informasi dari berbagai media online terkait pemberitaan tentang gugatan tiga Orang Aktivis Pro Demokrasi terkait prose pendaftaran Prabowo Subiyanto Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres dan cawapres pemilu 2024.
Gugatan tersebut telah terdaftar di pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 752/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pusat. Para pihak dari perkara tersebut adalah PH Hariyanto, Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama sebagai Para Penggugat yang telah menunjuk dan memberi kuasa kepada Patra M. Zein dan Rekan sebagai Kuasa Hukum Para Penggugat.
Sementara itu, Pihak pihak yang digugat adalah, Ketua KPU RI sebagai Tergugat 1, Anwan Usman (mantan ketua MK) sebagai Tergugat 2, Presiden Jokowi sebagai Turut Tergugat 1 dan Mensesneg Pratikno sebagai Turut Tergugat 2. Dalam pokok perkara gugatan, Para Penggugat menilai dan menganggap bahwa proses pendaftaran Prabowo Gibran pada tanggal 25 Oktober 2023 sebagai Pasangan Capres Cawapres pemilu 2024 yang diterima oleh KPU RI, adalah Cacat Hukum dan merupakan sebuah perbuatan melawan hukum, oleh karena Peraturan KPU RI No 19 tahun 2023 tentang syarat minimal calon presiden dan wakil presiden harus berusia 40 tahun belum dirubah, sementara PKPU No.19 tersebut baru direvisi tanggal 03 Nopember 2023 sebagai konsekuensi hukum mengikuti dan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saleh Hidayat SH. Sebagai praktisi hukum sekaligus sebagai ketua LBH DKR Menjelaskan bahwa gugatan tersebut adalah hanya mencari sensasi saja
“Para Penggugat tidak memiliki kapasitas atau legal standing atau kedudukan hukum sebagai penggugat yang jelas dan sah secara hukum oleh karena bukan sebagai peserta pemilu 2024, yang berhak melakukan gugatan terhadap proses pendaftaran Prabowo Gibran sebagai capres cawapres pemilu 2024 adalah partai politik sebagai peserta pemilu 2024.”Ucapnya.
“Para Penggugat menganggap pendaftaran pasangan Prabowo Gibran pada tanggal 25 Oktober 2023 yang diterima oleh KPU RI tersebut adalah Cacat Hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum, seharusnya KPU belum bisa menerima pendaftaran tersebut karena PKPU No 19 saat itu belum di Revisi dan disesuaikan Putusan MK. Selanjutnya Para Penggugat menuntut agar menghentikan proses pencalonan Prabowo Gibran sebagai pasangan capres cawapres pada pemilu 2024, selain itu Para Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil 10 M dan Ganti Rugi Imateril 1 T. “Terang Saleh Hidayat SH.
“Atas gugatan tersebut,Lanjut Saleh Pasangan Prabowo Gibran menunjuk dan memberi kuasa kepada 14 orang advokat yang dipimpin atau dikomandani oleh Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk mendaftarkan sebagai Penggugat Intervensi agar masuk sebagai Pihak dalam perkara Gugatan tersebut diatas.”Pungkas Saleh Hidayat SH. Menyampaikan Tanggapan Gugatan PMH lewat Pesan WhatsApp kepada Redaksi Sorotanpena.