Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Tentang Produk Hukum Daerah Serta Penyampaian Laporan Reses Pertama Tahun 2025

- Admin

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotan Pena – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Keputusan DPRD terhadap Hasil Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah serta penyampaian laporan reses pertama tahun 2025. berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/3/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan pentingnya produk hukum daerah sebagai instrumen kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa produk hukum daerah harus dibentuk berdasarkan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan agar dapat diberlakukan secara efektif di masyarakat serta memberikan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Produk hukum daerah dalam pembentukannya harus berpedoman kepada ketentuan, metode, dan standar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Asep Japar dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Raperda ini disusun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kualitas produk hukum daerah yang baik serta dilaksanakan dengan metode yang pasti, baku, dan terstandarisasi.

“Oleh karenanya, agar proses produk hukum ini berjalan secara tertib, terencana, terpadu, dan terkoordinasi, maka dipandang perlu adanya peraturan daerah tentang produk hukum daerah demi mewujudkan regulasi yang baik dan ideal,” tambahnya.

Bupati berharap agar produk hukum daerah ini dapat menjadi panduan teknis bagi pihak-pihak yang ingin membentuk peraturan atau norma yuridis yang berhubungan dengan kepentingan sektoral, unit kerja, kerja sama, atau bidang lain yang selaras dengan program pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

“Semoga Raperda ini menjadi dasar hukum dalam penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum sesuai dengan kewenangan, kebutuhan, kemampuan, dan potensi daerah. Dengan demikian, strategi pembangunan di Kabupaten Sukabumi ke depan dapat terwujud dengan lebih baik,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel sorotanpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-12 Tahun Sidang 2025
Al-Fasdu Hadir di Kota Sorong: Pengobatan Alternatif Sesuai Tuntunan Sunnah, Terbukti Di tempat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-11 Tahun Sidang 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-10 Tahun Sidang 2025
Kepala Dinas Pertanian Hadiri Apel Pagi dan Halal Bihalal Bersama Bupati Sukabumi
Wisata Pantai Citepus IP Dipadati Pengunjung Pasca Lebaran
Tim Rukyatul Hilal Kabupaten Sukabumi Lakukan Pengamatan Awal Syawal 1446 H di POB Cidadap Sukabumi
Pembagian Insentif Kader dan Aparatur RT/RW di Desa Citarik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 16:54 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-12 Tahun Sidang 2025

Minggu, 13 April 2025 - 17:29 WIB

Al-Fasdu Hadir di Kota Sorong: Pengobatan Alternatif Sesuai Tuntunan Sunnah, Terbukti Di tempat

Jumat, 11 April 2025 - 11:33 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-11 Tahun Sidang 2025

Kamis, 10 April 2025 - 11:36 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-10 Tahun Sidang 2025

Selasa, 8 April 2025 - 12:48 WIB

Kepala Dinas Pertanian Hadiri Apel Pagi dan Halal Bihalal Bersama Bupati Sukabumi

Berita Terbaru