Pengungkapan Pengoplosan Gas Satu Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Disita Polres Sukabumi

- Admin

Sabtu, 23 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi – Sorotanpena.com Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi pada Jumat (22/12) pukul 15.30 WIB, untuk mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana pengoplosan Gas LPG 3kg subsidi ke 12kg non subsidi.

Dalam konferensi tersebut, Kapolres Sukabumi menyampaikan, “Pada hari Rabu, 20 Desember 2023, Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil menggagalkan dan menangkap satu tersangka pengoplosan gas di sebuah gudang di Kp. Pancawati, Desa Kutajaya, Kec. Cicurug, Kabupaten Sukabumi.”

Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak satu orang, berinisial FJ (26 thn), dan tiga orang berinisial ZN, ASH, dan EP yang merupakan pengguna. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 5 tabung gas 12 kg warna merah muda, 5 tabung gas 12 kg warna biru, 2 tabung gas isi 3 kg, 3 tabung gas isi 12 kg oplosan warna merah muda, timbangan digital merk HAN RIVER, klep karet gas, dan kendaraan Daihatsu Xenia warna silver metalik.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menjelaskan, “Proses sidik perkara ini sedang berlangsung, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/26/XII/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR.” Kronologis kejadian dimulai pada 18 Desember 2023, ketika Sat Reskrim Polres Sukabumi mendapat informasi dari warga. Pada 20 Desember 2023, tim melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan petunjuk serta barang bukti yang mengarah pada kegiatan pengoplosan gas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang merubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e Juncto Pasal 56 Ke 1e. Ancaman hukuman adalah penjara selama enam tahun.

Kapolres Sukabumi menambahkan, “Modus operandi tersangka melibatkan pengoplosan 4 tabung gas LPG 3 kg warna hijau ke 1 tabung Brightgas 12 kg warna pink dengan modal Rp. 80.000,-. Tabung Brightgas dijual seharga Rp. 125.000,-, memberikan keuntungan sebesar Rp. 45.000,- per tabung.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel sorotanpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengaspalan Jalan Lingkungan Desa Selajambe Oleh Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi
Fraksi PKB Siagakan Mobil Ambulan Untuk Warga Palabuhanratu
Grand Opening Ratu Fresh Mart dan Launching SPPG Palabuhanratu 2 dan 3
Audiensi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU)
Setelah Viral Aki Uwing/ki Umbara (KDM KW) Go Stasion TV Swasta
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025
LBH BAPEKSI Kota Sukabumi Mendesak Unit PPA Polres Cianjur Segera Menuntaskan Kasus KDRT Psikis
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:06 WIB

Pengaspalan Jalan Lingkungan Desa Selajambe Oleh Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:57 WIB

Fraksi PKB Siagakan Mobil Ambulan Untuk Warga Palabuhanratu

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:18 WIB

Grand Opening Ratu Fresh Mart dan Launching SPPG Palabuhanratu 2 dan 3

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:04 WIB

Audiensi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU)

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:16 WIB

Setelah Viral Aki Uwing/ki Umbara (KDM KW) Go Stasion TV Swasta

Berita Terbaru