Polres Sukabumi Gelar Konferensi Pers: Satu Pelaku Penganiayaan dan Fitnah Berhasil Diamankan

- Admin

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotanPena.com|Sukabumi – Polres Sukabumi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S (58) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan fitnah yang sempat viral di media sosial. Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si, menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar siang ini (25/9/2024) bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi, 22 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Palabuhanratu.

“Kasus ini sempat menjadi viral dan sangat meresahkan masyarakat. Berkat dukungan dan kerjasama dari masyarakat, personil gabungan Polsek Palabuhanratu dan Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan meredam situasi sebelum muncul tindakan anarkis lainnya,” ungkap AKBP Samian.

Kapolres menjelaskan, latar belakang kejadian ini bermula dari perselisihan keluarga terkait pembagian warisan antara pelaku dan para korban, yang masih memiliki hubungan keluarga. Pelaku S merupakan kakak tertua dari para korban, dua di antaranya adalah adik perempuan, dan satu lagi adik ipar.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perselisihan yang diawali dari pembagian harta ini kemudian memicu tindakan penganiayaan dan fitnah oleh pelaku,” lanjut Kapolres. “Salah satu korban ditarik keluar dari angkot menggunakan tali, mengalami penganiayaan fisik, dan rumahnya ditempeli tulisan yang menuduhnya sebagai pelaku teluh.”

Aksi penganiayaan berlanjut ketika korban kedua dipukul di bagian mata oleh pelaku setelah mencoba menegur. Suami dari korban ketiga juga mengalami luka akibat senjata tajam saat berusaha melerai.

Pihak Polres Sukabumi yang mendapat laporan dari warga segera melakukan pelacakan melalui media sosial. Tim gabungan berhasil mengidentifikasi saksi-saksi dan mengamankan pelaku sebelum situasi semakin memanas.

Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan pasal penganiayaan yang dapat dihukum hingga 5 tahun penjara serta fitnah yang diancam 4 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian-kejadian yang meresahkan. “Kami siap bergerak cepat untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

Reporter : Andi Pratama/Robbi 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel sorotanpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH BAPEKSI Kota Sukabumi Mendesak Unit PPA Polres Cianjur Segera Menuntaskan Kasus KDRT Psikis
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-16 Tahun Sidang 2025
Pariwisata Berbasis Budaya, Sukabumi Torehkan Prestasi di Level Nasional
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-15 Tahun Sidang 2025
Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-14 Tahun Sidang 2025
Kadis Pertanian Sukabumi Apresiasi Peran Buruh Tani di Hari Buruh Internasional 2025
MUSDESUS Desa Cibuntu Tahun 2025: Wujud Nyata Arahan Presiden Prabowo Subianto, Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 22:05 WIB

LBH BAPEKSI Kota Sukabumi Mendesak Unit PPA Polres Cianjur Segera Menuntaskan Kasus KDRT Psikis

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:43 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-16 Tahun Sidang 2025

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:10 WIB

Pariwisata Berbasis Budaya, Sukabumi Torehkan Prestasi di Level Nasional

Senin, 5 Mei 2025 - 14:33 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-15 Tahun Sidang 2025

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:08 WIB

Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2025

Berita Terbaru