Polres Sukabumi Ungkap 22 Perkara Narkotika dan Obat Keras Terbatas, 34 Tersangka Berhasil di Amankan

- Admin

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotanpena.com|Sukabumi – Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., mengumumkan pengungkapan 22 perkara terkait penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang sepanjang pertengahan Agustus hingga pertengahan September 2024. Dari pengungkapan ini, Polres Sukabumi berhasil mengamankan 34 tersangka yang terdiri dari 23 tersangka terkait narkotika dan 11 tersangka terkait obat keras terbatas.

AKBP Samian menjelaskan bahwa modus yang umum dilakukan oleh para pelaku adalah sistem “main tempel”, di mana mereka mengedarkan barang langsung dengan cara salam tempel. “Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui sumber suplai mereka,” ujarnya.

Para pelaku kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman antara 4 tahun hingga seumur hidup. Sementara itu, pelaku pengedar obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 junto 138 dan Pasal 436 junto 145, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Sukabumi juga mengamankan barang bukti berupa 184 gram sabu, 46,3 gram narkotika jenis sintetis, serta 2.101 butir obat keras terbatas.

Kapolres mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi. Ia mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait produksi, peredaran, maupun penyalahgunaan narkoba. “Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda kita dari dampak buruk narkoba,” tegasnya.

Dengan komitmen penuh, Polres Sukabumi berjanji tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayahnya dan akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran.

Reporter : Robbi Andira

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel sorotanpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-12 Tahun Sidang 2025
Al-Fasdu Hadir di Kota Sorong: Pengobatan Alternatif Sesuai Tuntunan Sunnah, Terbukti Di tempat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-11 Tahun Sidang 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-10 Tahun Sidang 2025
Kepala Dinas Pertanian Hadiri Apel Pagi dan Halal Bihalal Bersama Bupati Sukabumi
Wisata Pantai Citepus IP Dipadati Pengunjung Pasca Lebaran
Tim Rukyatul Hilal Kabupaten Sukabumi Lakukan Pengamatan Awal Syawal 1446 H di POB Cidadap Sukabumi
Pembagian Insentif Kader dan Aparatur RT/RW di Desa Citarik
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 16:54 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-12 Tahun Sidang 2025

Minggu, 13 April 2025 - 17:29 WIB

Al-Fasdu Hadir di Kota Sorong: Pengobatan Alternatif Sesuai Tuntunan Sunnah, Terbukti Di tempat

Jumat, 11 April 2025 - 11:33 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-11 Tahun Sidang 2025

Kamis, 10 April 2025 - 11:36 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-10 Tahun Sidang 2025

Selasa, 8 April 2025 - 12:48 WIB

Kepala Dinas Pertanian Hadiri Apel Pagi dan Halal Bihalal Bersama Bupati Sukabumi

Berita Terbaru