Polres Sukabumi Ungkap 22 Perkara Narkotika dan Obat Keras Terbatas, 34 Tersangka Berhasil di Amankan

- Admin

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotanpena.com|Sukabumi – Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., mengumumkan pengungkapan 22 perkara terkait penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang sepanjang pertengahan Agustus hingga pertengahan September 2024. Dari pengungkapan ini, Polres Sukabumi berhasil mengamankan 34 tersangka yang terdiri dari 23 tersangka terkait narkotika dan 11 tersangka terkait obat keras terbatas.

AKBP Samian menjelaskan bahwa modus yang umum dilakukan oleh para pelaku adalah sistem “main tempel”, di mana mereka mengedarkan barang langsung dengan cara salam tempel. “Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui sumber suplai mereka,” ujarnya.

Para pelaku kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman antara 4 tahun hingga seumur hidup. Sementara itu, pelaku pengedar obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 junto 138 dan Pasal 436 junto 145, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Sukabumi juga mengamankan barang bukti berupa 184 gram sabu, 46,3 gram narkotika jenis sintetis, serta 2.101 butir obat keras terbatas.

Kapolres mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi. Ia mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait produksi, peredaran, maupun penyalahgunaan narkoba. “Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda kita dari dampak buruk narkoba,” tegasnya.

Dengan komitmen penuh, Polres Sukabumi berjanji tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayahnya dan akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran.

Reporter : Robbi Andira

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel sorotanpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Acara Seremonial Bantuan Alat Kesehatan dan Ambulan Dari Baznas RI
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Sarasehan Nasional MPR-RI
Anggota DPRD Junajah jajah Hadiri Pembukaan Bareti Cup Buniwangi Tahun 2025
Baznas Sukabumi Terima Dukungan AXA Insurance, Wakil Ketua DPRD: Bermanfaat Untuk Umat
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Bakti PU ke-80: Perkuat Komitmen Membangun Infrastruktur Berkeadilan
Dinas PU Fokus Tingkatkan Fungsi Drainase Demi Jalan yang Lebih Aman dan Tahan Lama
Dinas PU Sukabumi Mantapkan Pembangunan Infrastruktur untuk Pemerataan Layanan Publik
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:25 WIB

Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:24 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Acara Seremonial Bantuan Alat Kesehatan dan Ambulan Dari Baznas RI

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:21 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Sarasehan Nasional MPR-RI

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:34 WIB

Anggota DPRD Junajah jajah Hadiri Pembukaan Bareti Cup Buniwangi Tahun 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:30 WIB

Baznas Sukabumi Terima Dukungan AXA Insurance, Wakil Ketua DPRD: Bermanfaat Untuk Umat

Berita Terbaru