SorotanPena.com|Belu – Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan praktik “hukum rimba” yang masih terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikannya saat bertemu dengan para pemimpin redaksi media cetak dan online di Belu.Minggu(17/11/2024)
Menurut Prof. Sutan Nasomal, praktik penyimpangan dalam penyaluran bantuan pemerintah masih menjadi isu serius. Salah satu contohnya, ketika kasus dugaan penyunatan bantuan di Belu diangkat ke permukaan dan menjadi viral, ada pihak yang diduga merasa terancam hingga mengancam wartawan melalui media sosial. “Padahal tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pokok Pers, dan aparat kepolisian seharusnya melindungi wartawan sebagai mitra mereka, terutama dalam upaya pengawasan sosial,” ujar Prof. Sutan.
Lebih lanjut, Prof. Sutan menegaskan bahwa Presiden Prabowo, dengan latar belakang militernya, pasti mendukung penuh perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugas mulia sebagai pilar kontrol sosial bagi pemerintah dan masyarakat. “Kami berharap agar wartawan di Indonesia mendapat perlindungan keamanan yang memadai saat bertugas di lapangan. Mereka memiliki peran penting sebagai corong informasi bagi masyarakat dan program pembangunan pemerintah,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Prof. Sutan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu atau takut untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan penyelewengan anggaran bantuan. “Percayalah bahwa hukum itu ada dan berlaku tajam di berbagai arah. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang merupakan seorang prajurit militer sejati, pemerintah pasti berkomitmen untuk menegakkan hukum demi kepentingan rakyat Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang dan di masa depan,” tegas Prof. Sutan, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Perkumpulan Pengacara Progresif Indonesia Maju (Perapim).
Rilis ini diakhiri dengan harapan besar agar tugas wartawan dan kebebasan pers di Indonesia senantiasa dilindungi, serta hukum ditegakkan dengan benar di setiap lini kehidupan.