Akibat kejadian tersebut pihak PT XL Axiata mengalami kerugian sebesar Rp. 6. 000.000,- ( Enam Juta Rupiah ) dan pelapor teman saksi bernama Khaerul Wadi, 32 tahun, beralamat Desa Sedau, Kecamatan Narmada melaporkan kejadian tersebut, terangnya
Adapun barang bukti 1 unit sepeda motor honda Beat warna putih, 1 tank jepit warna kuning hitam. 1 tank potong ukuran sedang warna Hijau, 1 tank potong kecil warna merah, 4 buah kunci pas.1 betel besi, 1 linggis kecil, 1 obeng gagang bendera amerika, 1 kunci leter “T”, 4 unit HP, 1 tas pinggang motif batik warna hitam putih merek Vans, 3 gulungan kabel Power RRU TYPE HL -39 panjang 2 meter dengan diameter 35 mm, 1 bilang parang kecil.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Narmada guna proses penyidikan lebih lanjut, adapun pengembangan TKP lain seorang terduga pelaku residivis DP mengaku melakukan pencurian kabel di tower wilayah hukum Polsek Ampenan,” tutupnya(*)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber : Polres Mataram
Halaman : 1 2