Warga Marunda Kepu Mengeluhkan Tumpukan Sampah yang Tak Kunjung Ditangani

- Admin

Rabu, 25 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotanPena.com|Jakarta – Tumpukan sampah yang berada di Jalan Dermaga BKT RT.9/RW.7, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing telah menjadi masalah serius bagi warga sekitar. Sampah tersebut dibiarkan menumpuk tanpa ada penanganan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Pemerintah Daerah (Pemda). Kondisi ini telah berlangsung selama dua bulan dan menyebabkan berbagai keluhan dari warga.

Ketua RT.9, Pak Main, menjelaskan bahwa sampah tersebut bukan berasal dari wilayah warga Marunda Kepu, melainkan diduga dibuang oleh pihak luar, termasuk dari perumahan yang jauh dari area tersebut. “Sampah ini bukan dari warga kami, melainkan dari luar. Tapi dampaknya kami yang rasakan,” ujarnya.

Dampak Kesehatan dan Lingkungan Tumpukan sampah yang dibiarkan ini telah menyebabkan masalah kesehatan serius bagi warga. Banyak warga, termasuk balita, dilaporkan menderita muntaber dan diare akibat kondisi lingkungan yang tidak higienis. Selain itu, bau menyengat dan lalat yang berkerumun semakin memperparah situasi.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga kesehatan warga. Kami ingin hidup sehat dengan lingkungan yang bersih dan nyaman,” keluh seorang warga.

Upaya Warga: Petisi dan Pertemuan dengan Pihak Terkait Warga telah membuat petisi untuk menolak keberadaan sampah tersebut di wilayah mereka. Dalam pertemuan dengan pemilik tanah pada Senin, 23 Desember 2024, warga menyampaikan keberatan mereka. Pertemuan tersebut membahas perjanjian antara pemilik tanah dan perusahaan pengelolaan sampah. Namun, tidak ada dokumen perizinan resmi terkait pendirian tempat pembuangan sampah (TPA) di lokasi tersebut.

Beberapa syarat yang dilanggar berdasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya:

1. Lokasi TPA tidak tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

2. Jarak TPA tidak memenuhi ketentuan minimal 100 meter dari badan air dan 500 meter dari pemukiman.

3. Tidak ada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Tanggapan DLH dan Pemerintah Daerah,Hingga kini, pihak DLH hanya memasang spanduk bertuliskan, “Dilarang membuang sampah di sembarang tempat. Pelanggar akan dikenakan denda Rp 500.000.” Namun, warga menilai langkah ini tidak cukup.

“DLH dan camat belum mengambil tindakan tegas terhadap pemilik tanah maupun sampah-sampah yang terus mencemari wilayah kami,” kata Pak Main.

Warga Marunda Kepu mendesak DLH, Pemda, dan aparat terkait untuk segera menindaklanjuti masalah ini. Mereka berharap ada langkah konkret untuk membersihkan sampah, menghentikan pembuangan ilegal, serta memulihkan kondisi lingkungan agar tidak terus mencemari wilayah dan membahayakan kesehatan warga.

“Ini sudah mencemari wilayah kami dan kesehatan kami. Kami ingin tindakan nyata, bukan hanya spanduk atau imbauan,” tegas warga.

Jurnalis – Eneng Nur KS

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel sorotanpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD dan Sekda Kabupaten Sukabumi Tinjau Lokasi Bencana di Desa Citarik
Ketua dan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fokuskan Solusi Reforma Agraria Saat Kunker ke PT Cigembong
Dinas Perikanan Dukung Program Prioritas Daerah Dalam Rapat Dinas Januari 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi Kawal Kebijakan dan Anggaran Untuk Kemajuan Desa
Disperkim Bahas Kesiapan Lahan dan Pembiayaan Rumah Khusus Terdampak Bencana
Bantuan Traktor Roda Empat Diharapkan Tingkatkan Hasil Pertanian di Cisolok
Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025
Komisi lV DPRD Kabupaten Sukabumi Koordinasi Terkait Kebijakan dan Regulasi Pelaksanaan Keolahragaan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:45 WIB

Anggota DPRD dan Sekda Kabupaten Sukabumi Tinjau Lokasi Bencana di Desa Citarik

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:00 WIB

Ketua dan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fokuskan Solusi Reforma Agraria Saat Kunker ke PT Cigembong

Senin, 19 Januari 2026 - 01:31 WIB

Dinas Perikanan Dukung Program Prioritas Daerah Dalam Rapat Dinas Januari 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:26 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Kawal Kebijakan dan Anggaran Untuk Kemajuan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:41 WIB

Disperkim Bahas Kesiapan Lahan dan Pembiayaan Rumah Khusus Terdampak Bencana

Berita Terbaru